nabimuhammad.info _ Jakarta. Dapat dipastikan, keinginan Palestina untuk dapat menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kandas.
Meskipun suara mayoritas komunitas internasional yang tergabung dalam Majelis Umum (MU) PBB mendukung penuh upaya diplomasi Mahmoud Abbas agar Palestina mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai negara berdaulat yang meliputi Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur, ternyata tidaklah cukup. Karena Amerika Serikat (AS) sebagai sekutu Israel, akan menggunakan hak vetonya untuk menolak. Ironis bagi Palestina, tapi itu adalah realitas politik internasional yang terdapat di dalam tubuh PBB.
Uraian singkat ini tidak secara khusus membahas masalah upaya diplomasi Palestina untuk dapat menjadi anggota PBB, tapi akan menyoroti hak veto yang akan menggagalkan diplomasi Palestina di PBB. Hak veto yang mulai digunakan sejak tahun 1945 ketika PBB didirikan dipandang oleh ilmuwan hubungan internasional sebagai masalah terbesar yang telah membuat PBB pincang dalam menjalankan fungsinya secara obyektif.
Masalah
Mr Philip Noel-Baker, Menteri Luar negeri Ingrgris, pada 1946 pernah mengatakan di House of Common, bahwa pemerintah Inggris, “telah bertekad untuk membunuh politik kekuasaan dengan metode-metode demokrasi yang terdapat di dalam tubuh PBB”.
Secara struktur organisasional, lembaga-lembaga PBB memang memiliki metode-metode demokrasi yang dimaksud atau apa yang disebut oleh Montesquieu dalam Spirit of Laws sebagai trias politika. PBB mempunyai Majelis Umum (MU) yang berfungsi sebagai dewan legislatif; PBB mempunyai Dewan Keamanan (DK) yang berfungsi sebagai dewan eksekutif; dan Mahkamah Peradilan Internasional (MPI) yang berfungsi sebagai dewan Yudikatif.
Tapi sayangnya, ketiga organ PBB ini tidak bekerja secara seimbang. Tidak ada yang namanya checks and balances. DK justru memiliki hak politik istimewa dibandingkan dengan MU ataupun MPI. Segala keputusan krusial terkait dengan masalah-masalah internasional, hanya DK yang dapat memutuskan langkah-langkah final penyelesaiannya.
DK, yang terdiri dari 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap, memiliki kekuatan politik (khususnya bagi 5 anggota tetap DK) yang memaksa dibandingkan dengan MU, padahal semua negara anggota PBB justru terdapat di lembaga legislatif PBB tersebut. Begitupula dengan MPI, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum internasional yang dapat memvonis bersalah dan menghukum satu negara agresor atau negara yang dinilai sebagai pelanggar HAM berat. Tugas MPI hanyalah sebatas menunggu MU dan DK meminta nasihat terhadapnya berupa opini terkait masalah hukum saja.
Akibatnya adalah PBB dilumpuhkan sebagai lembaga otonom. Salah satu pengejawantahan paling jelas mengenai hal ini adalah karena diberikannya hak veto terhadap 5 negara anggota tetap DK PBB (AS, US, China, Inggris, dan Prancis). Status hak istimewa politik ini telah menambahkan otoritas dan legitimasi kepada posisi masing-masing 5 negara anggota tetap DK. Meskipun terdapat larangan untuk menggunakan kekuatan yang dilakukan oleh 5 negara pemegang hak veto atas syarat-syarat yang bertentangan dengan piagam PBB, tetapi mereka tetap dilindungi dari sensor dan sanksi-sanksi dalam peristiwa tindakan unilateral dalam bentuk veto mereka. Tidak hanya itu, veto juga telah menggiring PBB untuk mengikuti alur kepentingan 5 negara anggota tetap DK. Jadi keputusan PBB itu harus sejalan dengan keputusan anggota tetap DK. Jika tidak sejalan, maka veto akan digunakan untuk membatalkan keputusan tersebut.
Apa jadinya, apabila di suatu negara, setiap pencuri dapat mengajukan veto untuk melawan hukum pencurian. Dulu pernah ada satu negara konstitusional yang menjalankan sistem veto di negaranya, yaitu Polandia. Liberum veto (kebebasan mengajukan veto) yang berlaku di negara itu telah menjadikan Polandia tidak berdaya melawan pemisahan wilayahnya di antara negara-negara tetangganya yang lebih kuat. Contoh veto seperti ini yang justru dijadikan dasar bagi pembentukan PBB (Bertrand Russel, 2000).
Dengan sistem PBB yang politis seperti itu karena hak vetonya, adalah wajar apabila upaya diplomasi Mahmoud Abbas kandas dalam memperjuangkan Palestina sebagai negara. Mengapa? karena apa yang diperjuangkan oleh Mahmoud Abbas itu bertentangan dengan Israel yang merupakan sekutu AS (negara pemegang hak veto). Jadi sampai kapan pun, Palestina tidak akan pernah menjadi negara, jika prosedur penyelesaian masalah-masalah internasional di PBB tetap didasari oleh keputusan final negara pemegang hak veto. Penting untuk dicatat, bahwa kasus Palestina adalah satu contoh kasus dari sekian banyak kasus lain yang akan atau telah digagalkan oleh veto.
Adakah Solusi?
Permasalahannya jelas ada pada hak veto. Jika hak veto terus ditanam dalam tubuh DK, maka selamanya PBB akan menjadi organisasi internasional yang tidak demokratis. Karena suara mayoritas komunitas internasional di MU yang berjumlah 193 negara harus tunduk pada keputusan suara minoritas 5 negara anggota tetap DK. Padahal bagian terbesar dari tugas PBB sepanjang tahun berasal dari keputusan-keputusan MU yang dibahas dalam enam komite utama yang fokus pada persoalan perlucutan senjata dan keamanan internasional; ekonomi dan keuangan; sosial, kemanusiaan, dan kebudayaan; politik khusus dan dekolonisasi; administratif dan anggaran; serta masalah hukum.
Tentu saja ketentuan dalam memutuskan masalah-masalah tersebut tetap ada pada kewenangan DK, yang disebut sebagai kebulatan suara negara kuat (veto). Itu berarti apabila ada satu saja negara anggota tetap tidak setuju dengan satu keputusan yang ditetapkan MU, dia bisa memberikan suara negatif, dan tindakan ini memiliki kekuasaan veto. Meskipun keputusan yang ditetapkan MU terhadap satu masalah memiliki bobot opini dunia dan otoritas moral dari masyarakat internasional, tapi secara politis tidak memiliki kekuatan yang memaksa.
Kesimpulannya adalah tidak akan ada solusi obyektif dari PBB, selama kebulatan suara dalam memutuskan masalah-masalah internasional ditentukan oleh 5 negara kuat pemegang hak veto.~~
[Asrudin- LSI Grup/ nabimuhammad.info]

