
Pada hari ketujuh kelahiran bayi atau masih dalam rangkaian acara aqiqah disunnahkan pula mencukur rambut bayi sampai habis lalu ditimbang, untuk kemudian dicari uang perak sesuai berat rambut tersebut untuk disedekahkah kepada fakir miskin. Ini berdasarkan hadits dari Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda, ”Setiap anak akan tertahan dengan akikahnya, hendaklah disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, An-Nasa`iy, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Lalu rambut itu ditimbang dan orangtuanya bersedekah sejumlah harga perak berdasarkan timbangan rambut itu. Misalnya setelah ditimbang beratnya ada lima gram maka hendaknya bersedekah dengan uang seharga perak lima gram, dan itu cukup murah sebenarnya.
Ini berdasarkan hadits dari dari Abu Rafi’ dimana ketika Al-Husain lahir Rasulullah SAW bersabda kepada Fathimah, “Timbanglah rambut Husain lalu bersedekahlah dengan perak sesuai timbangan itu.” (HR. Ahmad).
[http://alponti.multiply.com/journal/item/38/MENYAMBUT_KEHADIRAN_BUAH_HATI]

