
Pembantu dan anak yang belum baligh harus meminta ijin pada tiga waktu.
Tiga Waktu itu adalah:
1. Sebelum shalat Subuh.
2. Waktu istirahat (tidur siang)
3. Setelah shalat Isya’
Selain tiga waktu itu, mereka boleh masuk ke kamar ortu tanpa meminta ijin terlebih dahulu. Ibnu Katsir mengatakan, artinya mereka boleh masuk kamar tanpa ijin di luar ketiga waktu itu, tidak ada dosa bagi ortu dan mereka. Karena mereka telah diijinkan untuk datang secara tiba tiba.
Ibnu Katsir menceritakan sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas. Ada 2 orang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas tentang masalah meminta ijin pada tiga waktu aurat yang diperintahkan Allah di dalam Al Quran.
Ibnu Abbas lantas berkata: ‘Sesungguhnya Allah Maha Penutup. Dia menyukai penutup. Dulu orang orang tidak mempunyai penutup pada pintu mereka dan tidak ada sekat sekat di dalam rumah mereka. Barangkali saja seseorang lelaki dipergoki oleh pembantunya, anaknya atau anak yatim yang dipeliharanya sementara ia sedang ‘bersama’ istrinya.
Sehingga Allah menyuruh mereka meminta ijin pada waktu waktu aurat yagn Allah sebutkan. Setelah itu Allah mendatangkan penutup, dimana Allah mendatangkan penutup, dimana Allah melapangkan rizki mereka, sehingga mereka membuat penutup pintu dan sekat sekat di dalam rumah. Namun waktu waktu aura titu tetap harus diperhatikan demi menjaga keteraturan….
[Fuad Abdul Aziz Syalhub, Pustaka Elba]

