I. Periode Periwayatan Dengan Lisan
1. Larangan Menulis Al Hadits
Dimasa Rasulullah masih hidup, hadits belum mendapat pelayanan dan perhatian sepeuhnya seperti Al Quran. Para sahabat, terutama yang mempunyai tugas istimewa, selalu mencurahkan tenaga dan waktunya untuk mengabadikan ayat ayat Al Quran dengan alat alat yang mungkin dapat dipergunakan.
Tetapi tidak demikian dengan Al Hadits. Kendati pun para sahabat sangat memerlukan petunjuk dan bimbingan Nabi dalam menafsirkan dan melaksanakan ketentuan ketentuan di dalam Al Quran, tapi masih belum terpikirkan untuk ikut me’rekam’nya dalam sebuah tulisan. Masih belum terbayang betapa pentingnya hadits bagi generasi mendatang. Para sahabat hanya menyampaikan sesuatu yang mereka cerap dengan pancaindera dari Nabi, dengan cara lisan.
Cara mereka ini juga diperkuat dari sabda Nabi Muhammad: ‘Jangan kamu tulis sesuatu yang telah kamu terima dariku selain AL Quran. Barangsiapa menuliskan yang ia terima dariku selain Al Quran hendaklah ia hapus. Ceritakan saja yang kamu terima dariku, tidak mengapa. Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia menduduki tempat duduknya di neraka’ (HR Muslim)
Hadits itu menganjurkan agar para sahabat meriwayatkan hadits dengan lisan. Juga ultimatum kepada seseorang yang membuat riwayat palsu. Larangan penulisan hadits tersebut, ialah untuk menghindarkan adanya kemungkinan sebagian sahabat penulis wahyu memasukkan (mencampurkan) lembaran hadits ke dalam lembaran Al Quran, karena kesalahan persepsi bahwa semua yang dikatakan Nabi adalah wahyu seluruhnya.
Lebih lebih bagi generasi yang tidak menyaksikan zaman tanzil (turunnya wahyu), tidak mustahil ada dugaan bahwa seluruh yang tertulis itu adalah wahyu semuanya. Hingga tercampur aduklah antara Al Quran dan Al Hadits.
2. Perintah menulis Al Hadits
Larangan menulis hadits memang jelas diberikan Nabi karena kekhawatiran akan tercampurnya lembaran lembaran Al Quran dan Al Hadits. Namun Nabi juga menyadari pentingnya mencatat perkataan dan penjelasan beliau karena hal tersebut sebagai penjabaran detil dari wahyu Ilahi yang seringkali hanya berupa penjelasan secara global. Karena itulah Nabi disamping melarang, namun beliau juga memerintahkan sahabat sahabat tertentu untuk segera mencatatkan kata kata beliau sebagai pelengkap pedoman bagi umat Islam, disamping Al Quran.
Dari Abu Hurairah: sesaat ketika kota Mekah telah dikuasai kembali oleh Rasulullah, beliau berdiri berpidato dihadapan para manusia. Diwaktu beliau berpidato, tiba tiba seorang laki laki yang berasal dari Yaman, Abu Syah, berdiri dan bertanya kepada Rasul: ‘Ya Rasulullah, tuliskanlah untukku!’ Rasulullah menjawab: ‘Tulislah oleh kamu untuknya’
Hadits ini adalah perintah untuk menuliskan hadits yang paling sah disbanding hadits hadits lainnya. Sebab Rasulullah dengan tegas memerintahkannya. Sejarah telah mencatat adanya beberapa naskah tulisan hadits yang bersifat pribadi dari beberapa sahabat dan tabi’iy.
i. Abdullah bin Amr bin Ash (7 sebelum Hijriah – 65H), adalah salah seorang sahabat yang selalu menulis apa yang pernah didengarnya dari Nabi Muhammad. Tindakkannya ini pernah ditegur oleh orang orang Quraisy. ‘Kau tuliskah semua apa apa yagn telah kau dengar dari Nabi? Sedang beliau itu manusia, kadang berbicara dalam suasana suka, dan kadang dalam suasana duka?’ Atas teguran itu Abdullah segera menanyakannya langsung kepada Rsulullah. Jawab Rasulullah : ‘Tulislah! Demi Dzat yang nyawaku ada di tanganNya, tidaklah keluar daripadanya selain hak’ (HR Abu Dawud).
Rasulullah mengijinkan Abdullah bin Amr bin Ash untuk menulis apa apa yang didengarnya dari dirinya. Karena Abdullah dikenal sebagai penulis yang akurat. Naskah Abdullah dinamakan Ash Shahifah Ash Shadiqah karena ditulisnya secara langsung dari Rasulullah yang merupakan sebenar benarnya riwayat.
Naskah ini berisi 1000 hadits, dihafal serta dipelihara oleh keluarganya sepeninggal Abdullah. Cucunya yang bernama Amr bin Syu’aib meriwayatkan hadits hadits tersebut sebanyak 500 hadits. Bila naskah Ash Shadiqah tidak sampai kepada kita menurut bentuk aslinya, maka dapatlah kita temukan secara kutipan pada Kitab Musnad Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’iy, Tirmidzi dan Ibnu Majah.
ii. Jabir bin Abdullah Al Anshari (16H – 73H)
Naskah hadits Jabir bin Abdullah Al Anshari dinamai ‘Shahifah Jabir’.
iii. Human bin Munabbih (40 – 131H). Ia adalah seorang tabi’iy alim yang berguru kepada Abu Hurairah dan mengutip hadits Rasulullah sangat banyak. Hadits hadits teresbut lalu dikumpulkan dalam 1 naskah Ash Shahifah ash Shahihah. Imam Ahmad dalam musnadnya menukil hadits hadits Humam bin Munaddih keseluruhnannya. Imam Bukhari menukil juga kedalam kitabnya.
Ketiga naskah hadits tsb. hanya sedikit dari sekian banyak tulisan hadits yang ditulis secara pribadi oleh para sahabat dan tabi’iy yang muncul pada abad pertama.
Nash nash yang melarang menulis hadits tetai mengizinkan di pihak lain, bukanlah nash yang dianggap saling bertentangan.
1) Larangan menulis hadits terjadi di awal awal Islam untuk memelihara agar hadits tidak bercampur dengan Al Quran. Tetapi setelah jumlah kaum muslim semakin banyak dan telah banyak yang mengenal Quran, maka hokum melarangnya telah dinasakhkan dengan perintah yang membolehkannya. Dengan demikian hokum menulisnya adalah boleh.
2) Larangan menulis hadits bersifat umum, sedang perizinan menulisnya bersifat khusus bagi orang yang mempunyai keahlian tulis menulis. Hingga terjaga dari kekeliruan dalam menulisnya dan tidak dikhawatirkan akan salah, seperti Abdullah bin ‘Amr bin Ash.
3) Larangan menulis hadits ditujukan kepada orang yang leibh kuat menghafalnya daripada menulisnya. Sedang izin menulis diberikan kepada orang yang tidak kuat hafalannya, seperti Abu Syah.
3. System Meriwayatkan Hadits
i. Dengan lafadh yang masih asli dari Rasulullah
ii. Dengan maknanya saja, sedang redaksinya disusun sendiri oleh orang yang meriwayatkannya. Hal itu disebabkan karena mereka sudah tidak ingat betul kepada lafadh aslinya juga karena mereka lebih butuh pada maknanya saja.
Sistem meriwayatkan hadits dengan mekananya saja, tidak dilarang oleh Rasulullah. Berlainan dengan meriwayatkan Al Quran, susunan bahasa dan maknanya, sedikitpun tidak boleh dirubah. Baik untuk mengganti lafadh muradlif (sinonimnya) yang tidak mempengaruhi isinya, apalagi sampai membawa perbedaan makna. Lafad dan susunan kalimat Al Quran merupakan mukzizat. Tetapi dalam meriwayatkan hadits yang dipentingkan adalah isinya. Adapun lafadh dan susunan kalimatnya diperbolehkan menggunakan lafadh dan susunan kalimat lain, asalnya kandungan dan maknanya tidak berubah.
Karena kesibukan para sahabat untuk menuliskan dan menyiarkan Quran, menyebabkan perkembangan Hadits terhambat. Demikian juga pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khatab, perkembagnan AL Hadits tidak begitu pesat. Hal itu juga karena Rasulullah lebih menganjurkan para sahabat untuk lebih mengutamakan penyiaran Al Quran. Bahkan untuk mensukseskan penyiaran Al Quran, Umar mengadakan larangan memperbanyak riwayat hadits. Kebijakasanaan kedua Khalifah itu dapat dimaklumi, mengingat bahwa masyarakat pada waktu itu belum seluruhnya mengenal Al Quran sebagai dasar syariat yang pertama.
Terutama bagi mereka yang baru saja masuk Islam, Al Quran masih asing baginya. KEbijaksanaan itu bukan berarti menghambat perkembangan hadits, tetapi hanya belum menaruh perhatian secara sempurna.
Saat Utsman bin Affan memangku jabatan khalifah, saat inilah hadits mengalami perkembangan yang sangat penting. Para sahabat kebil dan tabi’in, mulai menaruh perhatian serius dalam mencari dan mengumpulkan hadits dari para sahabat besar, yang jumlahnya kian hari kian kurang. Dan tempat tinggalnya mulai meyebar ke berbagai pelosok.
Saat itu mulai dirasa pentingnya petunjuk Nabi yang bisa didapat lewat hadits, ketika mereka mulai menghadapi masalah masalah sehari hari. Dibutuhkan juga status hokum dalam memecahkan masalah masalah itu. Karena semua hadits hadits terletak di dalam dada para sahabat besar, maka tidak sedikit para sahabat kecil dan tabi’in melawat ke timur hingga barat mengunjungi para sahabat.
Abu Ayyub Al Anshari pergi ke MEsir menemui sahabat Uqbah bin Amir hanya untuk menanyakan sebuah hadits yang berbunyi: Barangsiapa menutupi kesulitan seorang muslim di dunia, Allah akan menutupi kesulitannya pada hari kiamat. Pada saat itulah hadits mulai menjadi tumpuan perhatian para sahabat dan tabi’in dan sekaligus mulai berkembang dari dalam menuju ke luar.
Sejak berakhirnya pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thali, mulailah tumbuh hadits hadit palsu (maudlu). Tetapi para muhadditsin memiliki sebuah metode untuk membedakan mana hadits maudlu atau bukan.

