‘Telah diijinkan berperang bagi orang orang yang diperangi,
karena sesungguhnya mereka telah di aniaya,
dan sesungguhnya Allah, benar benar Maha Kuasa menolong mereka.
(Yaitu) orang orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar,
tak lain karena perkataan mereka,
“Tuhan kami hanyalah Allah” ‘
(QS 22:39-40)
Nabi menerima wahyu di atas tak lama setelah kedatangannya di Yasrib. Nabi juga tahu bahwa ayat itu lebih dari sekedar sebuah ijin, tetapi sebuah perintah dan kewajiban berperang ini telah ditekankan pada perjanjian dengan kaum Yahudi.
Wahyu lain yang lebih dulu turun,
“Beri tangguhlah orang orang kafir itu, beri tangguhlah mereka walaupun sebentar” (QS 86:17).
Namun 3 kata yang terakhir merupakan suatu isyarat dan kini Allah telah mengumumkan perang kepada kaum Quraisy. Sekarang Rasulullah diperintah untuk menyerang mereka dengan segenap kekuatan dan menunjukkan kepada seluruh bangsa Arab bahwa mereka hanya akan selamat bila mematuhi Kehendak Illahi (agama Islam). Dan beliau tidak ragu lagi untuk tidak berdamai dengan Quraisy, sebagaimana sikap mereka terhadap Nabi dan para pengikutnya.
Isyarat ini segera ditegaskan dengan ayat yang lain, “Perangilah mereka sampai tak ada lagi fitnah, dan agar semua agama itu semata mata hanyalah bagi Allah” (QS 8: 39)
Pada saat itu tidak ada lagi pertanyaan kecuali harus menyerang. Kaum Quraisy mudah sekali di serang di kafilah mereka, khususnya pada musim panas, saat mereka paling aktif melakukan perdagangan dengan Syiria, dimana posisi mereka sangat terbuka untuk di serang dari Madinah. DImusim gugur dan musim dingin ini, mereka mengirimkan sebagian besar kafilah mereka ke selatan, terutama ke Yaman dan Abyssinia.
Informasi yang diterima di Madinah tentang kafilah itu jarang yang tepat, dan besar kemungkinan berubah rencana pada menit menit terakhir. Kafilah Mekah sama sekali terhindar dari serangan pertama dari Madinah, namun demikian, kaum Muslim berhasil mengikat perjanjian dengan kaum Badui di daerah daerah strategis di sepanjang pesisir Laut Merah.
Ketika Nabi sendiri berangkat, beliau menunjuk salah seorang sahabatnya untuk menggantikan posisi beliau selama tiak ada di Madinah, dan orang pertama yang mendapat kehormatan itu adalah kepala suku Khazraj, Sa’d ibn ‘Ubadah. Hal itu berlangsung selama 11 bulan setelah hijrah, sampai Nabi kemudian tidka turut dalam berbagai ekspedisi.
Setiap kali tidak ikut ekspedisi, bleiau akan menyerahkan bendera yang diikat di ujung sebatang tombak kepada panglimanya.
Pada tahun pertama, Nabi hanya mengirimkan pasukan dari kaum Muhajirin. Namun pada bulan September 623M, terdengar kabar bahwa sebuah kafilah Mekah yang kaya raya akan kemblai dari utara dibawah pimpinan Umayyah, kepala suku Jumah, bersama 100 pasukan.
Umayyah selalu menjadi musuh utama Islam, sementara alasan lain untuk menyerang mereka adalah harta rampasan itu sendiri. Barang dagangan yang mereka bawa itu diceritakan dimuat oleh 2500 unta.
Jumlah kaum Muhajirin yang ada di Madinah tiak mencapai 100 orang, tidak sepadan dengan jumlah pasukan Quraisy itu. Maka Nabi mengirmkan 200 pasukan, separuh lebih berasal dari kaum Anshar.
Namun sekali lagi, berita itu kurang memadai sekaligus kurang tepat. 3 bulan setelah itu, mereka masih juga luput. Kafilah yang sangat kaya, dengan pengawalan yang kurang besar dibandingkan kafilah sebelumnya, dikabarkan lewat, dipimpin oleh Abu Sufyan, menuju Syria.
Namun lagi, kabar itu datang terlambat. Setelah Nabi beserta pengikutnya mencapai ‘Usyairah di lembah yanbu’, jalan terbuka menuju Laut Merah di sebelah barat daya Madinah, kafilah yang dimaksud telah lewat. Tetapi Abu Sufyan pasti akan segera kembali dari Syiria, mungkin dengan muatan yang lebih banyak, dan dengan ijin Allah mereka tak akan gagal mencegat kafilah tersebut.
Meskipun sejauh ini belum terjadi pertempuran terbuka antata kaum Muslim dengan kaum kafir Quraisy, Quraisy sendiri selalu waspada terhadap bahaya musuh yang tak bisa dipungkiri ada di Yastrib. Namun, rupanya hal ini tidak berpengaruh terhadap perdagangan mereka di jalur selatan itu. Mereka segera dikecewakan, karena Nabi menerima kabar bahwa 1 kafilah sedang dalam perjalanan dari Yaman, dan ia mengutus keponakannya, ‘Abd Allah ibn Jahsy, bersama 8 orang Muhajirin untuk menunggu mereka di Nakhlah, antara Thaif dan Mekkah.
Saat itu bulan Rajab, salah satu bulan suci dan Nabi tidak menyuruh mereka untuk menyerang kafilah itu, melainkan hanya menghimpun informasi dan melaporkan hasilnya kepadanya. Tak pelak lagi, Nabi berpesan agar mereka hanya mengamati kekuatan penjagaan mereka, untuk mempersiapkan perlawan terhadap mereka nanti.
Begitu kaum Muhajirin mencapai tujuan dan mendirikan kemah disana, 1 kafilah kecil Quraisy melewati mereka dan segera mendirikan kemah tak jauh dari posisi mereka, tanpa menyadarinya.
Unta unta ditambatkan dengan muatan yang penuh dengan anggur, kulit dan barang dagangan lainnya. ‘Abd Allah dan teman temannya berada dalam dilemma: Nabi hanya mengirim mereka untuk mengumpulkan informasi, tetapi beliau (juga) tidak melarang mereka bertempur, tidak pula menyebut mereka berada di bulan suci. Mereka bimbang, masihkah konvensi konvensi sebelum Islam berlaku.
Mereka juga teringat firman Allah, ‘Diijinkan berperang bagi orang orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya… yaitu orang orang yang telah diusir dari kampong halaman mereka tanpa alasan yang benar’ (QS 22:39)
Mereka sedang berada dalam kondisi perang dengan kaum Quraisy dan mereka setidaknya mengenal 2 orang diantara anggota rombongan yang baru datang itu adlaah laki laki dari Makhzum, suku yang paling kejam terhadap Islam di antara suku suku lain di Mekah. Dan kini, adalah pagi terkahir bulan Rajab, jika matahari terbenam, mereka akan memasuki bulan Syakban, yang bukan lagi termasuk bulan suci. Namun kendati pun tidak lagi dilindungi oleh kalender (bulan suci), tapi musuh mereka juga akan dilindungi oleh jarak: mereka hampir mencapai tanah suci.
Setelah melampui keragu raguan yang sangat, mereka akhirnya menyerang kafilah itu. Anak panah pertama menewaskan seorang laki laki dari Kindah, sekutu Bani ‘Abd al-Syams, kemudian ‘Utsman, laki laki dari Makhzum dan Hakam, seorang budak menyerah dan di tawan. Sedangkan nawfal, saudara laki laki ‘Utsman berhasil melarikan diri ke Mekah.
‘Abd Allah kembali ke Madinah bersama tawanan dan seluruh unta yang dipenuhi muatan barang dagangan. Ia menyerahkan 1/5 bagian untuk Nabi dan sisanya untuk teman teman dan dirinya sendiri. Tapi Nabi menolak dan tidak mau menerimanya sedikitpun. Beliau berkata: ‘AKu tidak menyuruhmu berperang di bulan suci’
Mereka sadar bahwa siapa yang melakukannya mesti dihukum. Mereka di persalahkan oleh saudara saudar mereka di Madinah karena kesucian bulan Rajab, sedangkan kaum Yahudi menganggap hal itu sebagai pertanda buruk bagi Nabi. Kaum Quraisy segera menyebarluaskan kabar bahwa Muhammad telah melanggar kesucian.
Maka turunlah firman Allah:
Mereka bertanya kepadamu tentang perang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang di bulan haram itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) disisi Allah. Dan berbuat fitnah adalah leibh besar (dosanya) daripada membunuh” (QS 2:217)
Nabi menafsirkan bahwa ayat ini menegaskan larangan tradisional berperang di bulan suci, tetapi mengecualikan kasus khusus ini. Maka, Nabi membebaskan ‘Abd Allah dan teman temannya dari rasa takut yang membebani mereka, dan bleiau berkenan menerima 1/5 bagian harta rampasan untuk kemashlahatan umat. Suku Makhzum mengirimkan tebusan untuk 2 orang tawanan dari suku mereka, tetapi Hakam, sang budak, memilih masuk Islam. Maka ‘Utsman pulang sendirian ke kaumnya.
Pada bulan Syakban yang sama, turun juga ayat tentang kewajiban menjalankan ibadah terpenting. Kata kata pembukaannya merujuk pada keinginan kuat Nabi untuk megnhadap kea rah kanan di saat shalat. Di dalam masjid, wajah di hadapkan lurus ke arah mihrab. Dan disaat berada di tempat lain, Nabi dapat mengecek posisinya denganmelihat posisi matahari di siang hari dan posisi bulan di malam hari.
Kami sering melihat wajahmu menghadap ke langit, dan kini Kami memalingkan wajahmu ke kiblat yang akan kamu sukai. Maka palingkanlah wajahmu kea rah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya. (QS 2:144)
Mihrab adalah sebuah sudut yagn dibuat di sebelah selatan dinding masjid, menghadap kea rah Mekah dan perubahan arah ini disambut gembira oelh Nabi dan para sahabatnya. Sejak itulah Kabah menjadi kiblat kaum muslim saat mendirikan shalat dan juga ibadah ibadah lainnya.

